Tuesday, October 2, 2018

PENGERTIAN JENIS DAN SIFAT KEDAULATAN

Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan".
Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
  1)    Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
2)    Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
3)    Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
4)    Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.




Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
1.    Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2.    Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan keluar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Sifat sifat kedaulatan yaitu sebagai berikut :
1. Sifat Kedaulatan Absolut  atau Asli
Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.

2. Permanen (tetap)
Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti ganti. Sifat kedulatan itu permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.


3. Tidak terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak dibatas oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaanya dibatas, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi.  Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.


4. Tunggal bulat atau tidak terbagi-bagi.
Artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan kepada badan badan lainnya. Sifat kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.